RUU ASN Akan Dibawa ke Rapat Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Bakal Dialihkan ke PPPK
Politik | 27 September 2023, 08:44 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati tenaga honorer untuk dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disepakati dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pada Selasa (26/9/2023).
Adapun pembahasan dalam rapat itu adalah menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga disetujui untuk dibawa dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Baca Juga: Forum Honorer Medan Sambut Baik Putusan Pemerintah Batalkan Penghapusan Tenaga Honorer
"Menpan-RB yang mewakili pemerintah tadi menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah. Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui. Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (26/9/2023).
Politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN.
Sehingga, Komisi II berharap UU ini daat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
”Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.
Doli menyatakan pihaknya akan mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV