Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batasan Usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu
Rumah pemilu | 26 September 2023, 16:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki kewenangan untuk mengubah batasan usia capres-cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menjelaskan, perkara itu masuk dalam kategori open legal policy, sehingga merupakan ranah DPR dan pemerintah.
"Kalau MK itu kerjanya negative legislator. Artinya, hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan kehendak dasar. Tapi kalau hanya orang tidak suka, dan sebagainya, tapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Respons Ketum PAN Zulhas soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres ke MK
Mantan ketua MK itu mengatakan, dalam sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920, Hans Kelsen berdalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator.
"Ketika MK lahir pertama kali di Austria tahun 1920, Hans Kelsen membentuk pengadilan dengan dalil MK itu adalah negative legislator. Sedangkan parlemen adalah positive legislator, dia yang membuat, MK yang membatalkan kalau salah," ujarnya.
Mahfud menambahkan, bila nantinya MK memutuskan kalau perkaran ini bukan sebuah open legal policy, majelis hakim harus menjelaskan dalam putusannya nanti.
"Kalau ini tidak open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya. Menurut saya, sederhana sih. Kok terlalu lama memutus?"
"Itu aja yang saya jelaskan dan kita tidak boleh mengintervensi MK. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi sehingga kita tidak boleh mengintervensi biar dia melihat sendiri, apakah benar ini open legal policy atau enggak?" katanya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, perkara uji materi terkait batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 167 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh dua pemohon.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV