> >

OJK Blokir Rekening Judi Online Setelah Disurati Kominfo, INDEF: Seharusnya dari Dulu

Hukum | 25 September 2023, 11:28 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi beserta jajarannya akhirnya meminta perbankan untuk memblokir rekening bank terkait judi online. Langkah itu dilakukan, setelah OJK menerima surat resmi Kemkominfo. (Sumber: Kemkominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meminta perbankan untuk memblokir rekening bank terkait judi online. Langkah itu dilakukan setelah OJK menerima surat resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada akhir pekan lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening yang terlibat penyelenggaraan judi online untuk menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen

Ia menjelaskan, langkah yang diambil OJK itu sesuai dengan Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dimana disebutkan OJK berwenang memerintahkan bank memblokir rekening tertentu.

"Upaya menegakkan integritas sitem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Dian dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Baca Juga: Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Polri dan Dicecar 23 Pertanyaan Terkait Promosi Judi Online

Sementara itu, peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menilai, seharusnya Kemkominfo, OJK, dan Kepolisian sudah melakukan tindakan itu sejak jauh-jauh hari. 

Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki data total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp200 triliun. Kemudian, dari satu situs judi online kegian masyarakat sebesar Rp27 triliun.

"Kementerian Kominfo dan kepolisian harusnya sudah bergerak meminta perbankan memblokir rekening-rekening itu karena sudah meresahkan," ujar Nailul seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (25/9/2023).

Ia menerangkan, judi online beroperasi dengan menggunakan situs dan aplikasi yang menjadi kewenangan Kominfo. Selain meminta OJK memblokir rekening bank, seharusnya kementerian yang kini dipimpin oleh Budi Arie Setiadi itu juga meminta penyedia jasa internet untuk menutup situs dan aplikasi itu. sama seperti yang dilakukan terhadap pornografi.

Baca Juga: Diperiksa Soal Promosi Judi Online Selama 6 Jam, Wulan Guritno: Senang Diberi Ruang Klarifikasi

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.tv, Kompas.id


TERBARU