Sebelum Ditangkap Tenaga Ahli Kominfo Sempat Bersaksi hingga Bantah Serahkan Uang ke Johnny G Plate
Hukum | 20 September 2023, 10:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Penangkapan Walbertus dilakukan pihak Kejagung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Kala itu Walbertus dihadirkan JPU sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Usai memberikan kesaksian sejumlah pihak dari Kejagung mendekati Walbertus dan menjelaskan terkait surat perintah penangkapan.
Tak butuh waktu lama, Walbertus langsung ditangkap dan dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo usai Beri Kesaksian dalam Sidang Johnny G Plate
Sebelum ditangkap, di persidangan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat menanyakan Walbertus ikut menerima uang dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif.
Hal itu setelah Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy menyatakan dirinya telah menyerahkan uang Rp350 juta dari Rp500 yang diberikan Anang kepada Walbertus.
Mendengar pertanyaan hakim, Walbertus membantah dirinya ikut kecipratan menerima uang yang diduga hasil korupsi pengadaan menara BTS 4G.
Tak hanya membantah menerima uang, Walbertus juga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjelaskan dirinya menerima uang Rp350 juta dari Happy.
"Keterangan saudara di BAP ini saudara akui saudara menerima. Kenapa saudara sekarang mencabut keterangan itu kenapa?" ujar Hakim Fahzal.
Baca Juga: Sespri Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta sampai 20 Kali dari Dirut BAKTI, Istilahnya Tambahan Gaji
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV