Kasus Selebgram Sulsel Diduga Terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Ditangani Bareskrim
Hukum | 19 September 2023, 12:41 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV – Penangkapan selebgram asal kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Nur Utami, diduga berkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama, dan penanganannya dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengaku dirinya belum mendapatkan laporan detail mengenai perkembangan kasus itu.
"Kasusnya ditangani Bareskrim dan kita tetap koordinasi di Sulsel. Tapi secara detail saya belum dapat laporannya," ujarnya di Kantor Ditlantas Polda Sulsel, Senin (18/9/2023), dikutip Antara.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana menyebut penangkapan selebgram Nur Utami di Kabupaten Pinrang sepenuhnya dilakukan Tim Bareskrim Polri.
Baca Juga: Buron Narkoba Sejak 2014, Fredy Pratama Diduga Punya 2 Paspor Beda Negara
Menurutnya, penangkapan dan pemeriksaan kasus itu dilakukan oleh Bareskrim Polri, tujuannya untuk mengungkap kasus narkoba tersebut, apalagi uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk bisnis maupun kepentingan lain oleh pihak terkait.
"Semua detailnya oleh Bareskrim, kami belum tahu. Kami di sini (Polda Sulsel) hanya koordinasi saja," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap selebgram asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan Nur Utami (NU) terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi di Jakarta, menyebut Nur Utami adalah istri dari S, tersangka yang masih buron terkait dengan WW, pengendali narkoba jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi Selatan.
“NU (Nur Utami) mengetahui bahwa pekerjaan S (suaminya) adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. NU mengetahui bahwa pekerjaan S adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Jayadi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara