KPK Periksa Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Hukum | 15 September 2023, 12:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (15/9/2023).
Eko Darmanto diketahui sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun terkait pemeriksaan Eko ini dikonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Ali dalam keterangannya, Jumat.
Meski demikian, ia enggan membeberkan ihwal informasi apakah tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Eko atau tidak.
Mengutip dari Tribunnews, Ali hanya mengatakan bahwa pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.
Baca Juga: KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Luar Negeri
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Diketahui, keempat orang tersebut Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.