> >

Perilaku Tak Sopan Lukas Enembe di Persidangan Jadi Pemberat Tuntutan 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukum | 13 September 2023, 16:20 WIB
Gubernur non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Perlikau tak sopan Lukas Enembe menjadi hal pemberat tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dalam tuntutannya, jaksa turut membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Lukas Enembe.

Jaksa menyebut sikap tidak sopan Lukas Enembe selama persidangan menjadi salah satu poin pertimbangan untuk menuntut pidana 10,5 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa berbelit-berbelit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, yakni Lukas Enembe belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Emosi, Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Ruang Sidang Saat Dicecar Jaksa soal Penukaran Uang Asing

Selanjutnya, jaksa pun membacakan tuntuan terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Jaksa menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU