Terbukti Bersalah oleh JPU, Gubernur Aceh Nonaktif Ajukan Nota Pembelaan
Berita kompas tv | 1 April 2019, 14:20 WIBPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Ia akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Pada sidang tuntutan pekan lalu, jaksa penuntut umum KPK menyatakan, terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Untuk itu, jaksa penuntut umum KPK menuntut Irwandi Yusuf berupa pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Irwandi Yusuf.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Irwandi Yusuf memastikan terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan.
#IrwandiYusuf #KPK #SuapDanaOtonomi
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV