Breaking News, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Hukum | 13 September 2023, 13:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dituntut hukuman pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan lamanya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda sejmlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa dalam persidangan, yang dipantau dari program Breaking News KompasTV, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Gratifikasi pada Rabu Pekan Depan
Tak cukup sampai di situ, jaksa pun meminta Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350. Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan dibacakan.
Jika dalam jangka waktu tersebut tak sanggup mengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang diterima sebagai hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, yakni tahun 2013 sampai 2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp45 miliar. Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Baca Juga: Jelang Sidang, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto karena Kesehatannya Menurun
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV