Hari Terakhir Setor LHKPN, Anggota DPR Belum Capai 50%
Berita kompas tv | 1 April 2019, 09:24 WIBHari Minggu (31/3) menjadi hari terakhir untuk penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data sementara KPK, anggota DPR yang sudah membuat LHKPN belum mencapai 50 persen di hari terakhir pelaporan LHKPN. KPK menilai DPR menjadi lembaga paling rendah kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan di antara penyelenggara negara lainnya.
KPK telah mengimbau wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya segera melapor hingga hari Minggu (31/3) malam, sebelum diberi sanksi administrasi dari instansi terkait.
#LHKPN #DPRLHKPN #LaporLHKPN
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV