> >

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024 Sejumlah 27 Hari, Bagaimana dengan Pemilu?

Peristiwa | 12 September 2023, 12:26 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan libur dan cuti bersama tahun 2024 pada konferensi pers, Selasa (12/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memutuskan jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Hal itu diputuskan melalui rapat gabungan kementerian yang terdiri dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, melalui konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Petugas Rutan KPK Dipecat, Buntut Kasus Kekerasan Seksual terhadap Istri Tahanan

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

"Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Ibu Menteri Ketenagakerjaan," jelas Muhadjir.

Sementara untuk ASN, sambung dia, akan diatur Menteri PAN-RB.

Baca Juga: Golkar Dorong Ridwan Kamil Jadi Gubernur DKI Jakarta, Bukan Cawapres

Menpan-RB Abdullah Azwar pun mengungkapkan adanya kemungkinan libur nasional ditambah 2 hari apabila Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) berlangsung dua putaran.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU