Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Begini Peran Mereka
Hukum | 11 September 2023, 22:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base tranceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo.
Adapun ketiga tersangka baru itu adalah Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tinggal Tulang Ternyata Sudah Tak Komunikasi dengan Keluarga Inti sejak 2011
Kuntadi menyebut ketiga tersangka itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia pun mengungkapkan peran ketiga tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.
Tersangka Elvano Hatorangan, kata dia, selaku PPK di BAKTI Kominfo diduga telah memanipulasi kajian proyek BTS Kominfo untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.
“Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai,” ujar Kuntadi.
“Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek tersebut.”
Baca Juga: Polisi Selidiki Kemungkinan Pembunuhan di Kasus Ibu dan Anak Ditemukan Tinggal Tengkorak di Depok
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV