Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus Pencucian Uang, Ini Alasannya
Hukum | 9 September 2023, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta pihak bank memblokir 96 rekening pribadi atas nama Panji Gumilang.
Pemblokiran itu dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan total ada 144 rekening terafiliasi dengan Panji Gumilang yang telah diblokir.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 11 Orang Pengelola Judi Online Auto88 di Bali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Dari 144 rekening tersebut, 96 rekening di antaranya merupakan rekening pribadi milik Panji Gumilang.
“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG (Panji Gumilang), YPI (Yayasan Pesantran Indonesia) dan badan hukum terafiliasi dengan Panji Gumilang,” kata Brigjen Ramadhan pada Jumat (8/9/2023).
Jenderal bintang satu itu merinci antara lain sebanyak 96 rekening atas nama pribadi, kemudian 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK. Kemudian, 3 rekening BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Selain melakukan pemblokiran, penyidik juga melakukan penyitaan berupa dokumen di antaranya, perjanjian kredit Jtrus investmen, foto kopi legalisir SHM yang diagunkan di Jtrust Investment.
Kemudian, warkah tanah serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Viral Mobil Polisi Terobos dan Hampir Serempet Rombongan Delegasi KTT ASEAN, Ini Kata Polda Metro
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV