> >

KPU Usulkan Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan Jadi 10 hingga 16 Oktober 2023

Rumah pemilu | 8 September 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pendaftaran  capres dan cawapres peserta Pemilu 2024, dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. 

Hal itu tertuang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sifatnya masih belum final. 

Sebelumnya, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024 KPU akan Kembali Gunakan Kotak Kardus, Begini Spesifikasinya - INFOGRAFIS

"KPU melakukan penyesuaian," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (7/9/2023). 

Namun, draf tersebut belum final karena masih harus dibahas bersama DPR RI, khususnya Komisi II. 

Artinya, jika disetujui, masa pendaftaran capres-cawapres nantinya hanya berlangsung satu minggu. 

Sementara pada jadwal sebelumnya, kurang lebih KPU memberikan waktu selama tiga minggu.

Berikut susunan jadwal pendaftaran hingga penetapan capres dan cawapres dalam draf PKPU:

1. Pendaftaran

a. Pengumuman pendaftaran: 7 hingga 9 Oktober 2023

b. Masa pendaftaran: 10 hingga 16 Oktober 2023

2. Verifikasi dan pemeriksaan kesehatan

a.Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi: 10 hingga 19 Oktober 2023

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU