> >

Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Hukum | 7 September 2023, 13:10 WIB
Terdakwa Shane Lukas saat mengikuti persidangan kasus penganiayaan DO (17) di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia baru saja divonis 5 tahun penjara. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Shane Lukas, terdakwa penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora memutuskan untuk banding setelah dijatuhi vonis majelis hakim dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Sebelum menyatakan banding, Shane Lukas terlebih dahulu sempat berdiskusi secara singkat dengan para kuasa hukumnya di pengadilan. 

“Saya mau banding yang mulia,” kata Shane Lukas dala persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David, Hela Napas Sembari Pejamkan Mata

Sementara jaksa penuntut umum setelah mendengar vonis hakim terhadap Shane Lukas menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim Alimin saat membacakan putusan.

Alimin menjelaskan putusan pidana tersebut dijatuhkan pihaknya karena Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Divonis Hari Ini, Pengacara David Minta Dihukum Maksimal Biar Jera

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU