> >

Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Divonis Hari Ini, Pengacara David Minta Dihukum Maksimal Biar Jera

Hukum | 7 September 2023, 08:34 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9/2023).

Diketahui, keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap remaja bernama David Ozora (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Untuk putusan sidang (Mario dan Shane) dimulai pukul 10.00 WIB secara bergiliran," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Kata Rafael Alun Jelang Vonis Mario Dandy Satriyo: Saya akan Mencintai Dia Apa pun yang Terjadi

Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan Mario dan Shane bakal digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji.

Adapun sidang bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dengan Hakim Anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Mario dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban. Ia dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Adapun menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jaksa Sebut Mario Dandy Ciptakan Kebohongan agar Lepas dari Jerat Hukum, tapi Malah Makin Terpojok

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU