Pakar Hukum Jelaskan Kepentingan KPK Periksa Muhaimin Iskandar sebagai Saksi Kasus Korupsi
Hukum | 6 September 2023, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai untuk kepentingan konstruksi hukum dan tidak berkaitan dengan politik jelang Pilpres 2024.
Ahli hukum Pidana dari Unsoed Purwokerto, Hibnu Nugroho menjelaskan, pemanggilan Muhaimin oleh penyidik KPK adalah sebagai saksi.
Dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP dijelaskan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.
Dalam perkara yang ditangani KPK, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012 terjadi saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagi menteri.
Oleh karenanya, tidak salah KPK memanggil Muhaimin dalam kapasitasnya sebagai mantan Menakar saat peristiwa terjadi.
Terlebih KPK sudah menetapkan dua pejabat di Kemnaker sebagai tersangka.
Baca Juga: Bukan Pekan Depan, KPK Turuti Kemauan Muhaimin yang Minta Jadwal Pemeriksaan Kamis 7 September
"Tidak mungkin seorang dirjen tidak izin dan sebagainya dengan menteri. Ini gambaran sebenarnya, jadi dipanggilnya itu untuk penyidik ada gambaran konstruksi hukum yang utuh. Jadi terlau jauh berpikir yang lain-lain," ujar Hibnu di program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/9/2023).
Hibnu menambahkan, dalam suatu pengungkapan perkara dibutuhkan proses yang ditetapkan dalam aturan.
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses di pengadilan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV