Perludem Ingatkan Dukcapil untuk Keluarkan Surat KTP-El
Berita kompas tv | 29 Maret 2019, 14:03 WIBDirektur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan surat keterangan perekaman KTPEl sebagai syarat mencoblos.
Karena itu Perludem mengingatkan kewajiban Dukcapil untuk memastikan 4,2juta pemilih yang belum merekam KTPElektronik mendapatkan surat keterangan.
#KTP #Perludem #Dukcapil
Penulis : Yudho Priambodo Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala
Sumber : Kompas TV