> >

Operasi Zebra 2023 Digelar sampai 17 September 2023, Ini Denda Tidak Punya SIM hingga Tak Bawa Helm

Peristiwa | 4 September 2023, 09:57 WIB
Polisi mencatat/menilang data pengendara. Operasi Zebra 2023 digelar hari ini, Senin (4/9/2023), ini beberapa jenis pelanggaran lalu lintas dan dendanya. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi menggelar razia atau tilang Operasi Zebra 2023 mulai hari ini, Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023.

Tidak hanya di Ibu Kota, Operasi Zebra 2023 diadakan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan tersebut.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023 adalah:

1. Pengemudi menggunakan handphone.

2. Kendaraan melawan arus.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi di bawah umur.

5. Pengemudi dan penumpang membawa atau dalam pengaruh narkoba dan alkohol.

6. Kendaraan melebihi batas kecepatan.

7. Pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm.

8. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

9. Tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.

10. Menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Digelar Hari Ini di Seluruh Indonesia, Cek 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya berharap dengan diselenggarakannya Operasi Zebra 2023 para pengguna jalan agar selalu patuh dalam berkendara.

“Operasi ini dilakukan juga untuk keselamatan kita bersama. Maka dari itu, diminta para pengendara agar mematuhi semua aturan tersebut, karena keselamatan adalah hal utama dalam berkendara,” tuturnya.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU