KPK Akan Umumkan Nama-nama Anggota DPR dan DPRD yang Tak Laporkan Harta Kekayaan
Berita kompas tv | 28 Maret 2019, 08:30 WIBKepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya menjadi sorotan. Padahal, tenggat waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK tinggal empat hari lagi.
Indonesian Corruption Watch menyebut, pihak-pihak yang belum melengkapi LHKPN menunjukkan tidak adanya komitmen anti korupsi dari diri penyelenggara sendiri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan anggota DPR dan DPRD di bawah 50 persen.
Laode menegaskan setelah 31 Maret nanti, KPK berencana mengumumkan nama-nama anggota DPR dan DPRD yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
#LaporPajak #LHKPN #PelaporanPajak
Penulis : Desy Hartini Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala
Sumber : Kompas TV