> >

Modus Rafael Samarkan Harta dari Hasil Gratifikasi, Beli Rumah hingga Mobil Pakai Nama Ibu dan Istri

Hukum | 30 Agustus 2023, 14:27 WIB
Rafael Alun Trisambodo mengaku sedih dan bingung usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang belanja sang istri dan tunjangan hari raya (THR) pegawainya, Jumat (31/3/2023). Rafael Alun menjadi sidang perdana TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (30/8). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari gratifikasi.

Selama 2002 sampai 2010, Rafael Alun disebut menyembunyikan atau menyamarkan hartanya tersebut dengan cara menempatkannya ke penyedia jasa keuangan, membelanjakan tanah, bangunan, hingga kendaraan.

Namun demikian, ia tidak menggunakan namanya untuk menempatkan dan membelanjakan hal-hal tersebut. Melainkan mencatut nama istri hingga orang tuanya.

Baca Juga: Rafael Didakwa Lakukan Pencucian Uang Demi Sembunyikan Harta, Beli Tanah Miliaran hingga Tanam Modal

Demikian terungkap dalam persidangan perdana Rafael Alun Trisambodo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi  atau JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Jaksa mengatakan, terdakwa Rafael dari 2003 sampai 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar. Serta penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.

“Kemudian terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” kata jaksa dalam persidangan. 

Menurut jaksa, sedikitnya terdapat 11 bidang tanah, 1 unit ruko, dan 1 unit mobil yang dibeli Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi selama 7 tahun. 

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Pada 2003, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 800 m2 di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek, istri Rafael.

Lalu, oleh Ernie, hak atas kepemilikan tanah dan bangunan itu dipindahkan ke ibunda Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan harga Rp64 juta.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Rp16,6 Miliar Bersama Istrinya dari Sejumlah Wajib Pajak, Ini Rinciannya

Padahal, berdasar surat setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tahun 2003, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut senilai Rp1,4 miliar.

Jaksa menyebut, pada Oktober 2005, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan oleh ibunda Rafael kepada putranya.

2. Pada 2003, Rafael juga membeli ruko seluas 78 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp122 juta. Ruko itu juga diatasnamakan Irene Suheriani Suparman. Pada Oktober 2005, ibunda Rafael menghibahkan ruko tersebut ke Rafael.

3. Pada 2003, Rafael melalui istrinya membeli sebidang tanah seluas 1.369 di Kacamatan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp1 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, tanah yang diatasnamakan Irene Suheriani Suparman tersebut lantas dihibahkan ke Rafael.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU