Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ini 7 Golongan yang Berhak Mendapatkannya
Humaniora | 29 Agustus 2023, 20:01 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Republik Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat pada tahun 2023.
Salah satu bansos yang ada adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH tahap ketiga akan dicairkan pemerintah melalui Kementerian Sosial RI pada Juli-September 2023.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan PKH 2023 di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran bansos diharap dapat memberi dukungan kepada keluarga penerima manfaat.
Bansos ini ditujukan untuk mengatasi kesulitan ekonomi sekaligus membuka peluang untuk perbaikan kondisi hidup.
Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Saldo Bansos KKS lewat HP, serta Langkah-Langkah Pendaftarannya
Setidaknya terdapat 10 juta keluarga penerima manfaat yang hendak disalurkan bansos PKH. Penerima bantuan PKH pun dibagi menjadi beberapa golongan.
Melansir indonesia.go.id, berikut tujuh golongan yang berhak mendapatkan bansos PKH pada 2023 beserta besaran bansos.
7 golongan yang berhak terima bansos PKH
- Kategori balita usia 0--6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap
- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Cara cek bansos Kemensos
Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman resmi yang disediakan Kemensos.
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Ketika sudah berada laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Mengisi data wilayah penerima manfaat;
- Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil;
- Ketik huruf kode chapta;
- Setelah itu tinggal klik 'Cari Data';
- Selanjutnya sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
Syarat penerima bansos
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV