> >

Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Dikembalikan ke Penjara

Berita kompas tv | 27 Maret 2019, 08:54 WIB

Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi pedangdut Ridho Rhoma menjadi satu tahun dan enam bulan penjara. Sebelumnya, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam kasus kepemilikan 0,7 gram sabu.

Mahkamah Agung memutuskan vonis tersebut berdasarkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Salah satu pertimbangan Mahkamah Agung adalah kasus narkoba sangat membahayakan manusia dan merusak generasi bangsa. Atas putusan ini, Ridho Rhoma akan dikembalikan ke penjara.

#RidhoRhoma #VonisRidhoRhoma #Dangdut

Penulis : Desy Hartini Editor : Haris-Mahardiansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU