Mahkamah Agung Perberat Vonis, Ridho Rhoma Kembali ke Penjara
Berita kompas tv | 26 Maret 2019, 21:55 WIBMahkamah Agung memperberat hukuman bagi pedangdut Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sebelumnya Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam kasus kepemilikan 0,7 gram sabu.
Mahkamah Agung memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Salah satu pertimbangan Mahkamah Agung adalah kasus narkoba sangat membahayakan manusia dan merusak generasi bangsa. Atas putusan ini Ridho Rhoma akan dikembalikan ke penjara.
#MahkamahAgung #RidhoRhoma #Sabu
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor :
Sumber : Kompas TV