> >

Kementerian LHK Sanksi 11 Perusahaan di Jabodetabek, Demi Tekan Polusi Udara 161 Bakal Diperiksa

Peristiwa | 28 Agustus 2023, 18:49 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar usai mengikuti rapat terbatas terkait penanganan polusi udara Jabodetabek di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Sumber: Biro Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, pihaknya telah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menjelaskan, Kementerian LHK (KLHK) telah melakukan penegakan hukum dengan mengerahkan sebanyak 100 anggota untuk mengidentifikasi industri-industri yang menimbulkan polusi udara.

Siti menyebut, pihaknya mencatat, ada sebanyak 351 industri, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), yang berpotensi mencemari udara di Jabodetabek.

"Kami telah melakukan identifikasi sebanyak, kira-kira, sebanyak 161 yang akan kami periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan yang ada di kementerian," ujarnya pada konferensi pers hasil Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek di Kantor Presiden, Senin (28/8/2023).

Tempat-tempat yang akan diperiksa, kata dia, adalah tempat yang kualitas udaranya konsisten dalam kategori "tidak sehat", di antaranya daerah Sumur Baru, Jakarta Pusat dan Bantargebang, Bekasi.

Di dua wilayah tersebut, Siti mengaku telah memeriksa sebanyak 120 perusahaan.

"Kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10," terangnya.

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Kendaraan Masuk Jakarta untuk Uji Emisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kemen LHK, kata Siti, ada sebelas unit usaha yang sudah dijatuhi sanksi.

"Yang sudah dilakukan sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu sebelas entitas, kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira 4 sampai 5 minggu ke depan," urainya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU