> >

Soal Kans Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Sekjen Gerindra: Umurnya Belum Memenuhi Syarat

Rumah pemilu | 28 Agustus 2023, 17:08 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan usia Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Diketahui, Undang-Undang tentang Pemilu tahun 2017 menetapkan capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Sementara usia Gibran saat ini masih 35 tahun.

Saat ini aturan batas usia tersebut sedang digugat di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Juga: Komentar Gibran Terkait Baliho Fotonya Disandingkan dengan Bakal Capres Prabowo Subianto

"Secara umur kan belum memenuhi syarat, jadi ya duet itu harapan saja. Tapi secara umur kan belum memenuhi syarat," kata Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Saat ditanya apakah Gerindra akan mempertimbangkan Gibran apabila MK mengabulkan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, Muzani hanya menjawab diplomatis.

"Saya tidak bisa mengandai-andai karena keputusan MK belum terputus oleh hakim, dan saya tidak bisa mengomentari otoritas hakim konstitusi," ujarnya. 

Wakil Ketua MPR itu mengatakan saat ini bakal cawapres Prabowo sudah mulai terlihat 'hilal'-nya. Meski begitu, ia tak bisa membeberkan kapan sosok calon pendamping Prabowo akan diumumkan.

"Ibarat orang mau memutus kapan hari raya tiba, hilalnya sudah nampak, hilalnya sudah kelihatan. Cuma masalahnya, kita akan memutuskan bahwa hari raya itu jatuh kalau hilal itu sudah nampak minimal 3 derajat," ujar Muzani.

"Sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa sudah isbat, sudah bisa dilaksanakan dan besok hari raya kira-kira begitu."

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU