Update Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe: KPK Periksa 3 Saksi, Salah Satunya Pramugari
Hukum | 25 Agustus 2023, 16:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, penyidik memanggil seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari, dan dua orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi ihwal kasus tersebut.
Menurut penjelasannya, mereka diperiksa pada hari ini, Jumat (25/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi: Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, Agus Gunawan, dan Selvi Purnama Sari," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, dikutip dari Tribunnews.
Kendati demikian, belum diketahui keterkaitan para saksi tersebut dalam perkara Lukas Enembe, termasuk apa materi yang hendak didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Ali hanya mengatakan informasi tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Seperti diketahui, KPK tengah mendalami dugaan tindakan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk membeli jet pribadi.
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa saksi Abdul Gopur, Selasa (22/8).
Baca Juga: Sederet Kelakuan Lukas Enembe di Rutan KPK yang Bikin 20 Tahanan Tak Nyaman hingga Surati KPK
"Abdul Gopur (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Ali Fikri, Rabu (23/8).
Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Adapun dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, didakwa telah menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Keterangan Berbeda, Hakim Ingatkan Saksi Lukas Enembe Konsekuensi Jika Berbohong di Persidangan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.