Kenali Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah, Jangan sampai Keliru!
Humaniora | 24 Agustus 2023, 07:35 WIBDi halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri.
Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.
Sementara kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
2. Bahan yang Digunakan
Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.
Baca Juga: Pengantin Lama Wajib Tahu, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag
Lebih lanjut, buku nikah diakui sebagai dokumen sah dalam hukum, sedangkan kartu nikah berfungsi sebagai pelengkap buku nikah.
Buku nikah penting untuk urusan administrasi pasangan, termasuk pembuatan akta kelahiran anak, transaksi perbankan, serta kebutuhan kesehatan yang memerlukan verifikasi melalui buku nikah.
Di sisi lain, kartu nikah digital memiliki kegunaan dalam situasi lain yang membutuhkan bukti status pasangan suami istri.
Sebagai contoh, saat menginap di hotel syariah, kartu nikah sudah cukup untuk verifikasi tanpa perlu menunjukkan buku nikah.
Pembuatan buku nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan layanan kartu nikah digital dapat diakses di seluruh KUA yang terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs simkah.kemenag.go.id.
Dengan demikian, terdapat beberapa perbedaan mencolok antara buku nikah dan kartu nikah, baik dari segi tampilan maupun perannya.
Kartu nikah dapat dianggap sebagai pelengkap dari buku nikah.
Baca Juga: Catat! Mulai Agustus Ini, Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik ke Wujud Digital, Ini Caranya
Fungsi Kartu Nikah Digital
- Fungsi utama dari kartu nikah digital adalah kemampuannya dalam mengakses data pasangan suami istri dengan cepat sesuai yang tertera dalam kartu tersebut.
- Dengan adanya kartu nikah digital, proses pengecekan keabsahan pernikahan menjadi lebih mudah. Ini karena selain informasi nama suami dan istri, kartu nikah digital juga dilengkapi dengan kode batang (barcode) yang berisi informasi pribadi pasangan.
- Tujuan utama Kemenag dalam menghadirkan kartu nikah digital adalah untuk mencegah pemalsuan dokumen pernikahan.
- Selain itu, penggunaan kartu nikah digital juga dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
- Dengan adanya kartu nikah digital, pasangan suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir tentang kelengkapan identitas pernikahan mereka saat diminta oleh pihak-pihak tertentu, seperti hotel-hotel, terutama yang mengikuti prinsip-prinsip syariah.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV