MK Jamin Independensi, Gugatan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Diklaim seperti Uji UU Lainnya
Hukum | 23 Agustus 2023, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjamin lembaganya independen, termasuk dalam memproses gugatan dalam pengujian Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Mahkamah Konsitusi diawasi oleh semua mata. Sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan pihaknya banyak. Saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023), sebagaimana dikabarkan oleh jurnalis Kompas TV Putu dan Juned.
Ia pun mempersilakan publik untuk terus memantau dan mengawasi kinerja lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu.
"Silahkan memantau terus, memonitor terus, bagaimana kemudian independensi itu diwujudkan dalam putusan," ujarnya.
Fajar juga menjelaskan, dirinya tak melihat adanya intervensi atau gangguan terhadap independensi MK dalam melakukan uji UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, semua berjalan sesuai trek. Sama seperti pengujian undang-undang yang lain," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Siang Ini Batal Dengarkan Keterangan Ahli
Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sidang lanjutan terkait gugatan batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu di MK, Selasa (22/8/2023), batal mendengarkan keterangan ahli.
"Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 29, 51, dan 55 tahun 2023. Kemudian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (22/8/2023).
Anwar mengatakan, sesuai penundaan sidang sebelumnya, agenda sidang kali ini adalah untuk mendengar keterangan ahli dari termohon nomor 51.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV