> >

Tidak Kondusif, SETARA Institute Minta MK Sidang Perkara Batas Usia Cawapres Usai Pilpres

Hukum | 16 Agustus 2023, 14:57 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (27/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Saat ini, tiba-tiba hasil survei yang mengunggulkan Gibran Rakabuming sebagai cawapres paling populer menjadi pendamping Prabowo Subianto, dirilis dan diamplifikasi untuk memperkuat kelayakan elektoral putera Jokowi. 

Bahkan popularitas Gibran di angka 66,5 persen dengan tingkat kesukaan 82,6 persen mengungguli Erick Thohir, Muhaimin Iskandar dan Airlangga Hartanto, meskipun tiga sosok terakhir ini memiliki mesin politik dan kader yang tersebar luas di seluruh Indonesia. 

SETARA Institut menilai, survei dengan mengusung kandidat tanpa syarat usia berdasarkan UU, memang tidak salah, tapi jelas tidak kondusif bagi upaya pematuhan rule of the game Pilpres yang sudah ditetapkan dalam UU.

"Mengusung kelayakan Gibran (35) untuk menjadi cawapres yang tidak benar secara hukum, merupakan bagian dari agitasi yang dapat mempengaruhi MK, yang saat ini terpaksa menentukan apakah Gibran dapat mencalonkan diri," kata Hendardi , Ketua Dewan Nasional SETARA Institute dalam rilis yang diterima Kompas.TV, Rabu (16/8/2023).
 

Sekalipun belum tentu ditujukan untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka, sulit bagi publik untuk tidak mengaitkan uji materi ini dengan upaya sistematis memuluskan jalan bagi anak presiden, yang belum genap lima tahun belajar memimpin sebuah kota kecil di Jawa Tengah.

Baca Juga: Komentar Bobby Soal Kans Gibran Rakabuming Jadi Bacawapres Prabowo Subianto

Karena itu, MK sudah sepantasnya menunda pemeriksaan perkara terkait batas usia tersebut sampai berakhirnya Pilpres, apalagi semua presiden, argumen dan yurisprudensi yang dikemukakan oleh MK menjelaskan terkait adanya batasan usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). 

Baca Juga: PDIP Angkat Bicara soal Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi!

MK, kata Hendardi,  harus menjadi antitesa dari kecenderungan autocratic legalism yang telah menembus dan merusak prinsip dasar suatu negara dari rezim yang berkuasa. 

 

Penulis : Almarani Anantar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU