Usut Status Uang Rp27 M Maqdir Ismail, Kejagung Jadwalkan Periksa 6 Orang Jumat Mendatang
Hukum | 15 Agustus 2023, 21:29 WIBNamun, lanjutnya, pihak yang menyerahkan uang itu tidak menyebutkan sumber dana maupun identitas pemberi.
“Orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan.”
“Ketiga, soal yang lain-lain, terutama berkenaan dengan berita yang beredar, ada pihak lain, saya kira, saya minta saudara-saudara lebih banyak bertanya pada penyidik, karena kami tidak mengetahui itu,” imbuhnya.
Berkaitan dengan uang tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers seusai penyerahan uang itu, Kamis (13/7/2023), menyebut pihaknya tidak bisa begitu saja menerima uang.
Menurut Kuntadi, pihaknya tidak bisa begitu saja menerima uang kemudian mengaitkan dengan peristiwa pidana.
“Kami tidak bisa menerima uang begitu saja kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana, itu juga harus kami dudukkan,” tuturnya, dikutip Kompas.TV.
“Yang jelas, untuk sementara, uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya,” tegasnya.
Berkaitan dengan nomor seri uang dan sebagainya, pihaknya juga akan melakukan pendalaman lebih jauh.
Baca Juga: Kejagung Sebut Orang yang Serahkan Rp27 Miliar ke Kantor Maqdir Ismail Berinisial 'S'!
Dalam kesempatan itu, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara.
“Saya tegaskan, saya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian. Belum jelas status uang itu, karena asal-usulnya belum jelas.”
“Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas,” tambahnya menegaskan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV