> >

Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy: Perbuatan Sadis Brutal-Rusak Masa Depan Korban

Hukum | 15 Agustus 2023, 13:42 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satrio usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Jaksa menuturkan hal memberatkan dalam menuntut Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara. (Sumber: Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam tunturannya, jaksa turut membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Mario.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi, karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa sebelum membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan akibat perbuatan Mario, korban mengalami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia. 

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," ujarnya.

Jaksa juga menyebut Mario berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.

"Tidak ada perdamaian terdakwa dengan keluarga anak korban Cristalino David Ozora," ucap jaksa.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, dengan tegas jaksa menyatakan tidak ada.

"Hal yang meringankan nihil," tegasnya.

Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU