Arti Bintang Republik Indonesia Adipradana yang Diberikan Jokowi untuk Iriana Hari Ini
Humaniora | 14 Agustus 2023, 12:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada istrinya, Iriana di Istana Negara, Jakarta, hari ini Senin (14/08/2023).
Selain memberikan gelar Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Iriana, Jokowi juga menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 orang dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.
“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut.
Baca Juga: Kata Jokowi Usai Beri Langsung Tanda Kehormatan pada Iriana
Berikut penerima tanda kehormatan oleh Jokowi hari ini:
Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Bintang Mahaputera Adiprana
- Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin
- Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
- Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Bintang Mahaputera Utama
- Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
Bintang Mahaputera Pratama
- Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Periode Mei 2020 – Maret 2023
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV