> >

Tanggal Penolakan PK Moeldoko Sama dengan HUT AHY, Jubir: Tidak Ada Kaitannya MA Bebas Intervensi

Hukum | 10 Agustus 2023, 21:17 WIB
Juru bicara MA Suharto saat jumpa pers mengenai Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko melawan Menteri Hukum dan HAM dan Agus Harimurti Yudhoyono soal kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko bebas dari intervensi kekuasaan ekstrayudisial.

Hal ini untuk meluruskan opini yang berkembang, MA sengaja memilih tanggal 10 Agustus yang bersamaan dengan kelahiran atau HUT Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku pihak tergugat dalam pengajukan PK Moeldoko. 

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan MA punya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, dengan artian bebas dari intervensi pihak manapun.

MA juga memiliki agenda dan jadwal yang sudah tersusun sehingga sangat keliru jika dikaitkan dengan agenda lain. 

"Jadi jangan dikorelasikan produk ini ya. Kalau di sana diartikan begitu, monggo. Tapi ini suatu pekerjaan Mahkamah Agung yang ditangani majelis dan diputus begitu. Tidak ada kaitannya yang lain ya," ujar Suharto dalam jumpa pers, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat, Dihukum Biaya Perkara Rp2.500.000

"Kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Artinya merdeka, bebas dari dari intervensi kekuasaan ekstrayudisial yang lain," tambah Suharto. Dikutip dari Kompas.com.

MA menolak permohonan yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terkait Peninjauan Kembali (PK) putusan MA terkait kepengurusan Partai Demokrat. 

Dalam pertimbangan putusan MA menilai pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU