MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat, Dihukum Biaya Perkara Rp2.500.000
Hukum | 10 Agustus 2023, 20:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terkait Peninjauan Kembali (PK) putusan MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi.
Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Penggugat," tulis pertimbangan Putusan MA dikutip dari direktori putusan, Kamis (10/8/2023).
Pertimbangan lain yakni novum yang diajukan oleh pemohon dalam pengajuan PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.
Baca Juga: PK Ditolak MA, Demokrat Jakarta: Kekalahan Moeldoko ke-17 Melawan AHY
Novum yang diajukan juga tidak bersifat menentukan, karena tidak berupa fakta yang menyatakan telah ditempuhnya upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai Demokrat, sehingga harus dikesampingkan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para pemohon PK adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.
"Mengadili, menolak permohonan PK dari para pemohon PK I Jenderal TNI I(Purn) Moeldoko dan pemohon II Jhonny Allen Marbun," tulis putusan MA yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis (10/8/2023).
"Menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000,".
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV