Alasan MA Tolak PK Moeldoko Atas Kepengurusan Partai Demokrat
Politik | 10 Agustus 2023, 15:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA Suharto, di Gedung MA, Jakrta, Kamis (10/8/2023).
Suharto menyebut, permasalahan yang terjadi di setiap internal partai politik (parpol) seharusnya ditangani oleh Mahkamah Partai Demokrat.
Baca Juga: MA Tolak PK yang Diajukan Moeldoko terhadap Demokrat
Hal itu berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," kata Suharto.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 2.500.000.
"Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta," kata Suharto.
Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan KSP Moeldoko ihwal kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV