Usia Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Bakal Cawapres, Prabowo: yang Penting Jiwanya
Rumah pemilu | 10 Agustus 2023, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terhalang oleh persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres, yaitu 40 tahun.
Aturan itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2017.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut, usia itu tak menggambarkan kematangan seseorang dalam memimpin.
Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo, Relawan Jokowi Dorong Gibran Jadi Bakal Cawapres di Pilpres 2024
"Usia itu bukan usia, jiwa yang penting," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Menteri Pertahanan itu mencontohkan seperti Brigjen Anumerta Slamet Riyadi yang berani melawan penjajahan Jepang kala masih berumur 22 tahun.
Jenderal Slamet Riyadi menjadi orang termuda di wilayah Kodam Diponegoro yang berpangkat Letkol dan menjadi Komandan Brigade V Solo.
"Itu Slamet Riyadi waktu pimpin Perjuangan 22 tahun. Bisa berhadapan dengan Jepang," ujarnya.
Disinggung soal sejumlah tokoh dan partai politik (parpol) yang mengajukan uji materi soal UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ingin mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, Prabowo enggan menanggapinya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com/TribunSolo