Telusuri Asal Usul Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS 4G, Kejagung Gunakan Strategi Cross Examination
Hukum | 11 Agustus 2023, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami asal usul uang US1,87 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar yang diberikan pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada pihak Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, saat ini penyidik sedang mendalami barang bukit yang sudah disita dari penggeledahan kantor pengacara Maqdir & Partners di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Salah satu barang bukti yang disita dan diteliti yakni kamera pengawas atau CCTV di kantor tersebut.
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap Maqdir dan rekannya Andika Honggowongso, penyidik hanya mendapatkan inisial sosok yang menyerahkan uang yakni 'S'.
Kuntadi mengaku, penyidik juga masih mendalami sosok S yang memberikan uang tersebut.
Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan silang atau cross examination kepada Maqdir dan kliennya terkait uang Rp 27 miliar.
"Pemeriksaan masih kita lakukan, pendalaman masih kita lakukan. Dalam waktu dekat kemungkinan kita akan melakukan cross examination terhadap Saudara Maqdir, saudara Irwan juga," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Kesalnya Hakim saat Tanya Saksi soal Proses Lelang BTS 4G: Habisin Uang Negara Aja Kalian!
Kuntadi menambahkan, saat ini uang yang dikembalikan Maqdir ke Kejagung masih sebatas barang titipan dan belum ditetapkan sebagai barang bukti.
Ia memastikan penyidik akan menelusuri asal usul uang tersebut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang mengetahui peristiwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo, dan kaitannya dengan uang yang dikembalikan pengacara terdakwa Irwan Hermawan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV