Kemenag Bekukan Sementara Izin 4 Agen Travel Umrah yang Terbukti Langgar Aturan
Hukum | 9 Agustus 2023, 23:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) membekukan sementara izin usaha sejumlah agen perjalanan umrah yang terbukti melanggar aturan.
Empat nama agen umrah yang melanggar aturan tersebut terdiri dari:
-
PT Amana Berkah Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Amana Berkah Mandiri
-
PT Arofah Mina, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Arofah Mina
-
PT Mubina Fifa Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Mubina Fifa Mandiri
-
PT Arafah Medina Jaya, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 476 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Arafah Medina Jaya
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerangkan bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), tiga dari empat agen tersebut melanggar aturan dengan tak memberangkatkan jemaah dalam kurun waktu tiga hari.
Baca Juga: Data Haji 2023: 775 Jemaah Indonesia Wafat, Menteri Agama Usulkan Mekanisme Baru untuk Haji 2024
"Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam,” kata Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ia menambahkan, satu PPIU lainnya, yakni PT Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha, mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun. Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023,” tegas Hilman.
Baca Juga: Asuransi Jemaah Haji Indonesia 2023 yang Meninggal Dunia Sudah Disalurkan Bertahap, Ini Ketentuannya
Agen umrah yang melanggar aturan tersebut dikenai administratif berupa:
-
tidak menerima pendaftaran jemaah umrah;
-
tidak memberangkatkan jemaah umrah;
-
melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah; dan
-
mengembalikan biaya umrah bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah.
Selain itu, Kemenag juga akan memblokir akun para agen umrah tersebut dari Sistem Pengawasan Umrah (Siskopatuh).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV