Kejagung Sebut Putusan MA yang Hukum Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa
Hukum | 9 Agustus 2023, 16:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat terdakwa itu antara lain mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
“Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Ketut Sumedana di Jakarta pada Rabu (9/8/2023).
Ketut menjelaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Ferdy Sambo misalnya, itu sudah sesuai dengan tuntuan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Terhadap Ferdy Sambo, sejak awal kami menuntutnya seumur hidup dan diputus seumur hidup juga oleh majelis hakim MA," ucap Ketut.
Selain Ferdy Sambo, lanjut Ketut, putusan Mahkamah Agung yang sesuai dengan tuntutan jaksa adalah terdakwa Ricky Rizal.
“Kami tuntut 8 tahun, juga diputus 8 tahun (oleh MA),” ujar Ketut.
Namun, berbeda dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Ketut menuturkan, untuk kedua terdakwa itu diputus hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sudah Pantas, Ini Alasannya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV