Syarat dan Cara Daftar Dana Abadi Kebudayaan, Pelaku Budaya Bisa Dapat Ratusan Juta
Humaniora | 9 Agustus 2023, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Dana Abadi Kebudayaan melalui program Dana Indonesiana 2023.
Program Dana Indonesiana digelar dengan kerja sama antara Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Alokasi dana kebudayaan Indonesia pada 2023 sekitar Rp200 miliar.
Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid menyampaikan, program ini diharap dapat mengakomodasi dan memfasilitasi insiatif-inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan.
“Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan,” kata Hulmar Farid sebagaimana dilansir indonesia.go.id, 17 Juli lalu.
Baca Juga: Rocky Gerung Tolak IKN Dilanjutkan: Berbahaya Secara Diplomasi, Geopolitik, dan Kebudayaan
Apabila individu atau komunitas ingin mengajukan diri sebagai penerima dana kebudayaan, mereka perlu mendaftarkan diri. Nantinya, pengajuan calon penerima manfaat pun akan diseleksi secara ketat.
Lalu, siapa atau komunitas seperti apa yang berhak mendapatkan Dana Abadi Kebudayaan? Berikut kriteria penerima manfaat Dana Indonesiana 2023.
Kriteria Penerima Dana Abadi Kebudayaan 2023
Perseorangan
Orang yang memiliki keahlian dan/atau perhatian di bidang kebudayaan yang ditunjukkan dengan karya, penghargaan yang pernah diterima, sertifikat atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.
Kelompok/komunitas budaya
Sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, cagar budaya, permuseuman, sastra, atau film.
Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan
Organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.
Syarat Umum Penerima Dana Indonesiana 2023
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV