> >

Mahfud MD Tanggapi Putusan MA Sunat Vonis Sambo: Hukuman Mati dan Seumur Hidup Praktisnya Sama

Hukum | 8 Agustus 2023, 21:59 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pembukaan acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI. )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat secara kualitas pidana mati dan penjara seumur hidup adalah sama.

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan menjawab pertanyaan wartawan berkaitan dengan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mahfud mengatakan, dirinya menghormati putusan dari MA. Ia juga menegaskan bahwa dirinya pernah menyebut bahwa secara praktis, pidana mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup.

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” ujarnya, Selasa (8/8/2023) dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Putu dan Yohan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

“Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun.”

Bahkan, lanjut Mahfud, jika pun vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kemudian dikuatkan oleh MA, Sambo tidak perlu diekseskusi jika sudah menjalani 10 tahun pidana penjara.

Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku, dan di situ mengatur bahwa terpidana mati yang belum diekseskusi setelah menjalani tahanan selama10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup.

“Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi, sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.”

“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” kata Mahfud menegaskan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU