Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum | 8 Agustus 2023, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eksekusi untuk Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bisa langsung dilaksanakan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023), saat membacakan rilis putusan kasasi Ferdy Sambo.
Menurutnya, putusan MA sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan terpidana bisa langsung dieksekusi.
“Kan ini upaya hukum kasasi, sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa terdakwa masih dapat melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Terbaru! MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu peninjauan kembali, dengan syarat-syarat yang diatur oleh undang-undang.”
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“PK itu tidak menghalangi ekseskusi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum, dengan perbaikan pidana. Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV