Jokowi Buka Suara soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer
Politik | 8 Agustus 2023, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah belum ada rencana untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hal ini menanggapi pertanyaan wartawan ihwal wacana yang beredar di publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Belum sampai ke sana," kata Jokowi seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Urgensi Revisi UU Peradilan Militer, Perlukah Segera Diselesaikan?
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Mahfud menyebut revisi UU Peradilan Militer sudah ada di program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang.
"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang," ujar Mahfud.
"Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," kata Mahfud, Rabu (2/8/2023).
Wacana revisi UU Peradilan Militer mencuat setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Aggaran 2021-2023, di mana sebelumnya Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut revisi UU tentang Peradilan Militer diperlukan untuk memastikan proses hukum oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara