> >

Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom TNI Buntut Geruduk Mapolrestabes Medan

Hukum | 8 Agustus 2023, 15:11 WIB
Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). Kodam I/Bukit Barisan menyerahkan pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan kepada Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI di Jakarta. (Sumber: TRIBUN MEDAN)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kodam I/Bukit Barisan menyerahkan pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan kepada Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI di Jakarta.

Adapun pemeriksaan tersebut buntut Dedi dan sejumlah anggota TNI berseragam lengkap menyambangi Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Rico J. Siagian menyebut, saat ini Dedi telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. 

"Untuk Mayor Dedi sekarang sudah di Jakarta, kita serahkan pemeriksaannya ke Puspom TNI," kata Rico, Selasa (8/8/2023). 

Sementara untuk 13 orang anggota TNI lainnya, Rico mengatakan diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan

"Untuk 13 orang (anggota TNI) sementara diperiksa di Pomdam," ujar Rico, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, belasan anggota TNI  beserta Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, menyambangi Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8). 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut kedatangan Mayor Dedi tersebut untuk menjumpai Kompol Teuku Fathir Mustafa guna berkoordinasi ihwal penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH, yang merupakan saudara Dedi.

"Iya betul, beliau tadi hadir ke Kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH salah seorang tersangka," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (6/8).

Baca Juga: Duduk Perkara Belasan Anggota TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Dipimpin Mayor Dedi

Menurut Hadi, kedatangan mereka untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjeratnya.

"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU