Ada Buronan KPK yang Sudah Ganti Nama dan Jadi WNA, Polri: Kami Sudah Tahu Lokasinya
Hukum | 8 Agustus 2023, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menemukan data buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengganti identitas dan kewarganegaraan. Buronan tersebut kini berada di luar negeri.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait daftar pencarian orang (DPO) KPK yang sudah menjadi warga negara asing (WNA).
Pihaknya juga sudah memetakan keberadaan DPO KPK tersebut. Seluruh data yang dimiliki Polri, sambung Krishna, sudah diberikan ke KPK. Namun, Krishna enggan menjelaskan secara gamblang siapa DPO KPK tersebut.
Kuat dugaan, buronan KPK yang telah berganti identitas dan kewarganegaraan itu yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik. Paulus ditetapkan sebagai DPO KPK pada 22 Agustus 2022.
"Ada pelaku yang mengubah kewarganegaraan yang sekarang berada di satu negara, ini sudah kami serahkan (datanya)," ujar Krishna di program Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: 3 Tahun Jadi Buron KPK, di Mana Keberadaan Harun Masiku?
Lebih lanjut Krishna menjelaskan, saat berkunjung ke KPK pada Senin (7/8) pagi, pihaknya ikut berdiskusi untuk memulangkan DPO KPK yang sudah menjadi WNA.
Menurutnya, perlu langkah khusus yang dilakukan untuk bisa memulangkan tersangka KPK yang sudah berganti warga negara.
"Kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah lainnya untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan. Kami juga berdiskusi bagaimana menindaklanjuti teknik memulangkan yang bersangkutan," ujar Krishna.
Sejauh ini, ada tiga tersangka yang masuk dalam DPO KPK. Ketiganya yakni Kotama Kirana, Harun Masiku, dan Paulus Tannos.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV