Simak Lagi Syarat dan Tarif Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Ujian Praktik Tak Ada Angka 8 dan Zigzag
Hukum | 8 Agustus 2023, 07:45 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sirkuit baru untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C di seluruh Indonesia sejak Senin (7/8/2023) kemarin. Sebelumnya ujian baru praktik SIM C yang memakai sirkuit berbentuk huruf S ini telah diterapkan di beberapa polres di Indonesia.
Lintasan baru ujian praktik SIM C pun disambut positif oleh masyarakat. Pencari SIM C umumnya menilai bahwa ujian praktik sirkuit S lebih mudah dan lebih masuk akal ketimbang ujian zig-zag dan angka 8 yang diterapkan sebelumnya.
Sebagaimana dilansir laman resmi Polri, detail perubahan sirkuit ujian praktik SIM C adalah sebagai berikut.
Perubahan ujian praktik SIM C
- Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zig-zag test atau slalom test;
- Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;
- Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Baca Juga: KPK bakal Telusuri Informasi Polri soal Keberadaan Harun Masiku di Dalam Negeri
Perubahan ujian praktik tentunya dapat menarik minat masyarakat untuk membuat SIM C secara resmi. Apabila Anda ingin membuat SIM C karena tergoda dengan perubahan ujian prakik, berikut syarat dan biaya pembuatan SIM C di Indonesia yang terbaru.
Pembuatan SIM C di Indonesia
Melansir Tribunnews, SIM C di Indonesia dibedakan ke dalam tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II. Ketiga golongan SIM C tersebut memiliki kriteria dan syarat pembuatan tersendiri.
SIM C sendiri berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc. Sedangkan SIM C I untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan listrik.
Sementara itu, SIM C II berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan listrik.
Syarat pembuatan SIM C terbaru 2023
Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi calon pembuat SIM C.
Syarat SIM C
- Berusia minimal 17 tahun
- Membawa KTP asli atau fotokopi 4 lembar
- Pasfoto
- Surat keterangan sehat jasmanai dan rohani dari dokter
Syarat SIM C I
- Berusia minimal 18 tahun
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan
Syarat SIM C II
- Berusia minimal 19 tahun
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan
Tarif pembuatan SIM C terbaru 2023
Per Agustus 2023, tarif pembuatan SIM C semua golongan dipatok menjadi Rp100.000. Tarif pembuatan SIM C terbaru ini naik sekitar Rp25.000 Rp75.000.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews