> >

Jelang 2 Tahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Hukum | 7 Agustus 2023, 14:11 WIB
Lokasi peristiwa penemuan jenazah ibu dan anak di Kawasan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). (Sumber: ANTARA/HO-Instagram/@subangstory)

Pihaknya, lanjut Ibrahim, belum dapat mengungkap hasil penyelidikan ke publik dengan alasan menjaga kestabilan proses penyidikan dan penyelidikan.

"Tetapi kalau 15 saksi kemarin hasil pemeriksaan tambahan dan 4 ini pemeriksaan tambahan terhadap saksi lama," ucapnya.

Dengan begitu, total saksi yang baru-baru ini telah dilakukan pemeriksaan adalah 19 saksi tambahan.

"19 saksi saksi tambahan. 15 (saksi) Rabu kemarin dan 4 (saksi) hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, warga Subang digegerkan dengan temuan mayat Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Penanganan kasus tersebut kemudian diambil alih Polda jabar sejak tanggal 15 November 2021.

Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.

Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvesional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Baca Juga: 2 Tahun Berlalu, Polisi Belum Juga Temukan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi telah melakukan sejumlah  langkah penyidikan, di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi 2 sebanyak dua kali, dan telah memeriksa saksi sebanyak 121 saksi, dan 216 alat bukti.

Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan beberapa di antaranya, ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9.

Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU