> >

Penjelasan Polri soal Harga Pembuatan SIM C Baru, Rp100.000 atau Rp200.000?

Humaniora | 6 Agustus 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuat masyarakat bisa tersenyum bahagia.

Hal ini terutama bagi mereka yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Mulai Senin 7 Agustus 2023, Polri memberlakukan pembuatan SIM baru berkisar mulai Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A.

Pembayaran dilakukan lewat online dan ujiannya pun tidak pakai sirkuit 8 dan zig-zag namun menggunakan bentuk S.

Polri menegaskan pembayaran pembuatan SIM kini hanya dilakukan melalui sistem nontunai.

"Itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibawa ke bank," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Menurut Yusri, masyarakat hanya akan diarahkan untuk membayar secara nontunai lewat Bank BRI yang disediakan di Satpas wilayah masing-masing.

"Ada yang menanyakan ke saya 'Pak Yus bikin SIM C kok Rp200.000?' Saya bilang 'Apa saja Rp200.000?', dia jawab 'Rp100.000 bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi'," ujar Yusri.

Baca Juga: Metode Baru Ujian Praktik SIM, Kepala Korlantas Polri: Ajak Mereka yang Gagal untuk Latihan

"Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp200.000 ke kami Rp100.000 masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," tutur Yusri.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribun News


TERBARU