PDIP Tolak Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun, Sebut Ada Manuver Kekuasaan
Politik | 6 Agustus 2023, 07:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristianto buka suara menanggapi perkara uji materi terkait batas usia minimal calon presiden atau capres dan calon wakil presiden atau cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto menyebutkan bahwa ada manuver yang dilakukan kekuasaan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan (untuk mengubah batas usia capres dan cawapres),” kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Pakar Pertanyakan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Karpet Merah untuk Gibran?
Terkait hal tersebut, Hasto menegaskan semua pihak agar bisa menaati aturan batas usia minimal capres dan cawapres yang sudah ditetapkan.
“Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Hasto dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, sebaiknya aturan yang sudah berlaku saat ini tidak diubah di tengah jalan, di mana saat ini tengah dalam persiapan Pemilu 2024.
“Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto.
Hasto pun menegaskan, kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan terkait batas usia capres dan cawapres itu ada di tangan legislatif alias DPR, bukan kewenangan MK.
Baca Juga: DPR Beri Sinyal Dukung UU Pemilu Ubah Usia Capres-Bakal Cawapres 35 Tahun
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," ujarnya.
Seperti diketahui, MK saat ini sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Baca Juga: MK Tanya Alasan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Harus Turun ke 35 Tahun
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Adapun terkait gugatan itu, banyak pihak yang kemudian mengaitkan ada upaya untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com